Pemilik Restoran Michelin Ini Terancam Bui Gegara Sajikan Sorbet Semut

Jakarta, samsspringroll Indonesia

Sebuah restoran berbintang

Michelin

di Korea Selatan tersandung kasus hukum usai menyajikan

sorbet

bertabur semut kepada pelanggannya.

Pemilik restoran yang identitasnya dirahasiakan itu dituntut hukuman penjara selama satu tahun karena diduga melanggar Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea Selatan.

Jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp235 juta kepada perusahaan pengelola restoran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan menemukan bahwa restoran tersebut menggunakan semut kering impor dari Thailand dan Amerika Serikat sebagai hiasan (

garnish

) dan pelengkap rasa pada hidangan sorbet, dikutip dari

Bangkok Post.

Dalam setiap sajian, koki disebut menambahkan sekitar tiga hingga lima ekor semut untuk memberikan cita rasa asam.

Di Korea Selatan, hanya 10 jenis serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi manusia sebagai bahan pangan, di antaranya belalang dan larva ulat hongkong. Sementara semut tidak termasuk dalam daftar tersebut sehingga tidak boleh digunakan sebagai bahan makanan.

Jaksa menyebut restoran yang telah mengantongi dua bintang Michelin itu menyajikan sorbet ber-topping semut lebih dari 12.200 kali sejak 2021 hingga awal 2025.

Ditambahkan dari

The Korea Herald

, dari hidangan tersebut, restoran diperkirakan telah meraup pendapatan sekitar 120 juta won atau sekitar Rp1,4 miliar. Pihak berwenang juga memperkirakan sekitar 49 ribu ekor semut digunakan selama periode tersebut.

Meski mengakui penggunaan semut, pemilik restoran membantah seluruh pelanggan menerima hidangan itu. Ia mengatakan hanya sekitar 60 persen tamu yang memilih mencicipinya. Sementara jaksa mengasumsikan setiap pelanggan disajikan sorbet ber-topping semut.

Dalam pembelaannya, pemilik restoran menilai penggunaan semut bukanlah hal yang asing di dunia kuliner internasional. Ia menyebut sejumlah restoran di negara seperti Denmark, Inggris, dan Australia juga memanfaatkan semut sebagai salah satu bahan masakan.

Pada pernyataan terakhirnya di persidangan, terdakwa menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

“Saya meminta maaf atas kejadian ini yang terjadi karena saya tidak sepenuhnya memahami peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pengadilan Distrik Barat Seoul dijadwalkan membacakan putusan pada 2 September mendatang. Kendati kreativitas kuliner terus berkembang, namun kreativitas di dapur juga tetap perlu memperhatikan regulasi keamanan pangan.

(fef)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video samsspringroll]

Baca lagi: MUI: Croissant Pattaya Viral Tak Bisa Kantongi Sertifikat Halal

Baca lagi: Menlu China-Filipina Ribut di Forum ASEAN, Saling Protes Sengketa LCS

Baca lagi: Menhan Baru Inggris Tegaskan Israel Melakukan Kejahatan Perang

5 Responses

  1. Terima kasih banyak atas ilmunya admin, penjelasannya bener-bener daging semua. Oh ya, sekadar berbagi sumber referensi lain yang relevan, tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320143244_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297325919_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297438237_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320013026_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320372806_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320659938_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297172361_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297350872_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297526917_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320096702_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297183962_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320102729_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297544126_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320534534_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320286686_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320081124_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320221466_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297290544_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320606165_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320658453_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297236208_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320252984_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320546135_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297454039_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320261725_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297210298_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320637579_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320175743_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296926845_htm ini layak dikunjungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: